You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tutup Saluran Underpass Mampang Kembali Hilang Dicuri
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Tutup Saluran Underpass Mampang Kembali Hilang Dicuri

Aksi pencurian penutup saluran (steel grating) di Underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan kembali terjadi.

Akan kami laporkan ke polisi segera

Kali ini penutup saluran yang dicuri berada di bagian barat underpass. Rencananya Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Mengingat pencurian penutup saluran di lokasi sudah terjadi ketiga kalinya.

Tutup Saluran Underpass Mampang Sudah Dipasang Kembali

"Akan kami laporkan ke polisi segera," tegasnya, Kamis (23/8).

Heru menuturkan, sementara ini penutup saluran yang hilang tengah dipesan untuk dipasang kembali. Pemasangan masih menjadi tanggung jawab dari kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan.

"Steel grating harus dipesan dulu. Kita harapkan bisa segera agar tidak membahayakan," ucapnya.

Menurut Heru, di Underpass Mampang-Kuningan ini sudah dipasang 12 Closed Circuit Television (CCTV).

"Sudah ada 12 CCTV," ungkapnya..

Seperti diketahui, aksi pencurian steel grating sudah terjadi tiga kali. Aksi pertama terjadi pada 31 Mei 2018, aksi kedua 22 Juni 2018 dan terakhir pada Rabu (22/8) kemarin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1652 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1638 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1539 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1436 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1334 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik